Skala Usaha UMKM: Definisi dan Klasifikasi |
Rakyat Resah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Untuk mengukur ukuran dan dampak ekonomi UMKM, pemerintah menetapkan skala usaha berdasarkan beberapa kriteria.
Definisi Skala Usaha UMKM
Skala usaha UMKM didefinisikan berdasarkan tiga kriteria utama:- Omzet Tahunan
- Jumlah Aset
- Jumlah Karyawan
Klasifikasi Skala Usaha UMKM
Berdasarkan kriteria tersebut, UMKM diklasifikasikan menjadi tiga skala usaha:1. Usaha Mikro
- Omzet tahunan: Rp 1 - Rp 500 juta
- Jumlah aset: Rp 1 - Rp 500 juta
- Jumlah karyawan: 1 - 4 orang
2. Usaha Kecil
- Omzet tahunan: Rp 500 juta - Rp 2,5 miliar
- Jumlah aset: Rp 500 juta - Rp 2,5 miliar
- Jumlah karyawan: 5 - 19 orang
3. Usaha Menengah
- Omzet tahunan: Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar
- Jumlah aset: Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar
- Jumlah karyawan: 20 - 100 orang
Pentingnya Skala Usaha UMKM
Klasifikasi skala usaha UMKM memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:- Perumusan Kebijakan: Membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran untuk mendukung perkembangan UMKM.
- Akses Pembiayaan: Menentukan kriteria kelayakan UMKM untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
- Pembinaan dan Pengembangan: Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan UMKM sesuai dengan skala usahanya.
- Data Statistik: Menyediakan data statistik yang akurat tentang jumlah dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian.